Walaupun isinya kontroversial dan ada beberapa bagian yang tidak saya setujui, ada suatu alasan mengapa saya berpendapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlaku dari dulu, setidaknya pada bagian yang menguntungkan saya.
Hampir setahun yang lalu ada komunitas intenet bernama SEOIndo mengadakan lomba SEO. Saya yang tidak menyetujui adanya lomba tersebut, melaporkan lomba tersebut ke Matt sebagai pemilik dari wordpress.com. Alasan yuridis saya adalah karena saya pernah membaca bahwa Matt tidak menyetujui adanya lomba SEO dalam bentuk apapun di layanan blognya.
Sayangnya ada beberapa orang yang tidak menyetujui tindakan saya dan melakukan hal-hal tidak terpuji untuk mengintimidasi saya. Syukurlah teman-teman saya mendukung saya terutama Difo, Om Eko, dan Om Priyadi. Salah satu bentuk tindakan intimidasi tersebut adalah menyebarkan data pribadi saya ke dunia maya. Walaupun tidak semua data pribadi tersebut valid namun tetap merupakan data pribadi saya.
Menurut UU ITE, orang tersebut dapat dikenai pasal:
- Pasal 26 (1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.Saya tidak pernah memberikan izin bagi orang tersebut untuk menyebarkan data pribadi saya dan juga tidak menurut Peraturan Perundang-undangan data diri saya dapat disebar-sebarkan kepada orang lain.
- Pasal 26 (2
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini.Well, Perbuatan Melawan Hukum seems will be so sweet here.
Sayangnya tidak ada ancaman pidana yang dapat dikenakan, walaupun dalam Penjelasan UU Pasal 52 (4) disebutkan bahwa “…setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf…”
Apakah ini artinya baru korporat saja yang dapat dihukum? Bagaimana dengan individu? Selain itu yang aneh di Pasal 52 (4) sendiri disebutkan seperti ini:
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Dapat dilihat bahwa ada insinkronisasi disini.
Bonus:
This one for the others!
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.
jo. Pasal 45 (3)
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).




Thanks buat ITE…
*segera nge-fix wiki dan beberapa konten blog*
*stress*
Hidup nenda!
Keamanan transaksi dan informasi tentu mesti didukung.
Moral policing nanti dulu.
Anarchy in the R.I.!
*digebuk*
@HARUHI-ism
Untuk entri blog gw kayaknya blom ada yang perlu diedit.
@Difo
Halah. Jangan lupa semprot2 tanda A pake lingkaran.
terobosan, memang. tapi entah kenapa kok saya agak skeptis ya…
waktu dulu mempelajari beginian (di konteks ICT and Society, maksudnya), dalam banyak kasus malah UU seperti ini cenderung susah diterapkan. bukan kenapa-kenapa, soalnya kadang-kadang biaya (dan effort) yang dikeluarkan bisa lebih besar dari kerugiannya sendiri. dan akhirnya, warga (individu/instansi) yang dirugikan malah males duluan ngurusinnya.
misalnya contoh tentang pelanggaran privacy. di sini, untuk mengejar oknum pelaku saja sudah makan waktu dan biaya. lha, kalau oknumnya sendiri di luar wilayah hukum Indonesia? dan itu baru masalah dari satu individu saja. belum lagi kalau ada banyak orang lain punya masalah serupa. bakal repot sekali, sepertinya.
IMO, mungkin karena hal seperti itu juga bahwa biasanya yang ‘rela’ ngurusin masalah kayak begini (baca: pelanggaran UU ITE) adalah korporat atau instansi yang memang siap keluar tenaga (dan biaya). kalau mengingat contoh dari negara-negara yang lebih maju soal ini, ya biasanya seperti itu, sih.
kayaknya memang, ‘hidup’ di internet itu sedikit-banyak mirip hukum rimba. dan sepertinya sih masih akan demikian untuk waktu yang agak lama.
anyway, salam kenal.
Hmm… saya pribadi sih nggak begitu masalah sama semangat antipornografinya. Cuma, ada elemen pasal karet yang di sana…
There we have it… kalo draf yang saya dapet bener dan mewakili, sih.
Yang diutamakan di media mainstream lebih ke antipornografinya aja… tapi nggak membahas bagian itunya. =_=!
“Apakah ini artinya baru korporat saja yang dapat dihukum? Bagaimana dengan individu? Selain itu yang aneh di Pasal 52 (4) sendiri disebutkan seperti ini:…”
Mbak, pasal 52 itu kan mengatur TAMBAHAN hukuman. Kalo hukuman dasar untuk pelanggaran pasal 27 itu sih udah jelas .. ada di pasal 45 s/d 51. Jadi .. individu kena pasal-pasal itu, karena tiap ayat dimulai dengan pernyataan “Setiap orang yang memenuhi unsur [...]“