Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh akan memblokir konten-konten yang berbahaya di internet. Saya sebenarnya sudah mengetahui rencana ini kira-kira dari hari sabtu ketika menonton TV One (di sticker newsnya). Rencana ini mendapat tentangan dari banyak Masyarakat Internet Indonesia™ karena dianggap mengganggu hak untuk mendapatkan informasi.
Ada 3 hal yang akan disensor, yaitu:
- Pornografi
- Kekerasan
- Emosional berbasis SARA
Memang sensor-menyensor konten terjadi di beberapa bagian bumi ini seperti Pakistan, Amerika Serikat, dan China; namun biasanya tindakan sensor tersebut dilakukan dengan sedetail mungkin sehingga tidak sampai mengganggu kebebasan berekspresi secara keseluruhan terkecuali di Cina dan 12 negara lainnya.
Hak kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945, yaitu:
- Pasal 28E (2)
Kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani - Pasal 28E (3)
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat - Pasal 28F
Hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi
Selain itu diatur juga dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada:
- Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. - Pasal 23
(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. - Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 60
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi ssesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. - Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Disini dapat dilihat bahwa pada dasarnya Indonesia menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan mengeluarkan pendapat walaupun tetap dibatasi oleh undang-undang. Oleh karena itu kita juga harus mengkritisi apakah pembatasan yang akan dilakukan tersebut proporsional sehingga tidak mengurangi penikmatan terhadap hak asasi yang dimaksud.
Selain itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no. 12 Tahun 2005; pada Pasal 19 jo Pasal 20 Kovenan, yang berbunyi:
Article 19
1. Everyone shall have the right to hold opinions without interference.
2. Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek,
receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.
3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:
(a) For respect of the rights or reputations of others;
(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.Article 20
1. Any propaganda for war shall be prohibited by law.
2. Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination,
hostility or violence shall be prohibited by law.
Memang, menurut Pasal 19 (3) dapat terjadi pembatasan hak kebebasan berpendapat. Namun menurut yurisprudensi Human Rights Committee (badan yang mengawasi pelaksanaan ICCPR dengan menerima komplain pribadi; Indonesia memutuskan tidak mengikuti yurisdiksi badan ini btw) dalam kasus Keun-Tae Kim v. Republic of Korea, No. 574/1994 [64]; agar suatu pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dapat dilakukan haruslah mengikuti persyaratan kumulatif, yaitu:
- it must be provided by law
Belum ada Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah sensor ini secara khusus, jadi seharusnya hal ini dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam UU ITE sendiri pasal yang mengatur mengenai sensor internet ini adalah Pasal 40 (2) yang berbunyi:
“(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.”
Jadi harus ada peraturan yang mendetil dan tidak ambigu sehingga setiap orang dapat mengira-ngira apakah perbuatannya legal atau tidak, selain untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparat. - it must address one of the aims set out in paragraph 3 (a) and (b) of article 19 (respect of the rights and reputation of others; protection of national security or of public order, or of public health or morals), and
Pornografi dan kekerasan memang dapat dianggap melanggar moral namun apa yang dianggap pornografi dan kekerasan untuk anak-anak akan berbeda dengan apa yang akan dianggap pornografi bagi orang dewasa. Apabila tindakan sensor ini dilakukan secara sembarangan maka hal tersebut dapat sama saja dengan menyuruh orang dewasa menonton Teletubbies seumur hidup. Selain itu bagaimana dengan pendidikan seks yang terkadang masuk batas dari hal yang porno dan ilmu pengetahuan? Jadi apabila ada restriksi, restriksi tersebut haruslah jelas, jangan hanya berdasarkan batas umur semata; materi untuk anak SMP bisa saja sudah tidak pantas untuk anak-anak SD.Untuk bagian Emosional berbasis SARA, hal yang dimaksud lebih pada ketertiban umum. Memang hal ini dapat direstriksi terutama bagi penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu karena dapat menyebabkan genosida. Namun perumusannya mesti hati-hati karena dapat saja merestriksi kebebasan seseorang untuk mengkritik golongan tertentu. - it must be necessary to achieve a legitimate purpose.
Tindakan sensor ini mesti perlu untuk mencapai tujuan yang sah. Menurut kasus Keun-Tae Kim v. Republic of Korea, No. 574/1994 [64], materi dari publikasi tersebut haruslah memiliki efek lain bagi pembacanya yang dapat mengancam keamanan umum, atau dalam kasus ini ketertiban umum hal ini juga sesuai dengan The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information, Freedom of Expression and Access to Information (U.N. Doc. E/CN.4/1996/39 (1996)) Prinsip 1.2 yang menyatakan bahwa tujuan restriksi tersebut haruslah memiliki tujuan yang jelas dapat ditunjukkan bahwa hal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan negara yang sah.
Jadi, pada dasarnya pemerintah dapat membuat suatu restriksi dengan cara menyensor konten di internet. Namun restriksi tersebut haruslah dengan dasar hukum yang jelas, mendetil dan tidak ambigu. Selain itu restriksi tersebut haruslah pada konten yang dapat menyebabkan efek lain yang mengganggu keamanan umum dan ketertiban masyarakat dan juga usia para pengguna internet.
Saya lebih setuju dengan usul Pak BR untuk membuat proxy khusus anak-anak dan bagi mereka yang melakukan penyebaran hal emosional berbasis SARA, hal tersebut sebaiknya diproses secara pidana (walaupun sebenarnya saya meragukan UU ITE karena terlalu represif) dimana apabila pengadilan menentukan hal tersebut termasuk hal emosional berbasis SARA baru dapat disensor. Untuk mempercepat proses, dapat dilakukan tindakan sensor sementara melalui putusan sela.
Edited: Kamis, 27 Maret 2008, jam 9:40 Malam WIB.




baca dulu, sekalian mempelajari.
*siap-siap mo posting*
Disini dapat dilihat bajwa pada dasarnya Indonesia menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan mengeluarkan pendapat walaupun tetap dibatasi oleh undang-undang. Oleh karena itu kita juga harus mengkritisi apakah pembatasan yang akan dilakukan tersebut proporsional sehingga tidak mengurangi penikmatan terhadap hak asasi yang dimaksud.
===
ada yang salah ketik jeng, “bajwa”. mungkin maksudnya bahwa. btw. it’s article.
Ini sepertinya susah untuk merumuskannya. Jadinya nanti seperti kasus aliran-aliran sesat, dibubarkan dengan alasan mengganggu ketentraman.
@Acha:
Nanti dibenerin deh.
@Danalingga
Bisa jadi, tapi pemerintah di satu sisi wajib melarang hate speech; karena dapat saja memprovokasi suatu genosida. Genosida pernah terjadi di Jerman, Rwanda, dan Yugoslavia; dan sering dilakukan dengan ajakan2 tertentu. Namun tentunya akan menjadi masalah apabila restriksi ini ditetapkan secara berlebihan, karena bisa saja mengganggu kebebasan berekspresi dan dalam masalah agama menganggu hak beragama (yang bisa direstriksi dari hak beragama adalah hak untuk menjalankan agama, hak menyakini tidak bisa direstriksi). Harus ada balance, dan ini yang harus dicapai oleh pemerintah.
Mas…
UU ini nggak sekedar soal sensor menyensor publikasi elektronik. Dia juga mengatur mulai cara orang belajar IT (which masuk ke semua aspek hidup) sampai cara profesional IT mesti bekerja (etika kerja).
UU ini ibaratnya melarang insinyur mesin “menyempurnakan” sebuah mesin even ketika mesin itu miliknya sendiri !
Dalam salah satu pasalnya… UU ini bahkan melarang insinyur itu meyimpan alat yang khusus di desain mendeteksi “peluang improvement” sebuah mesin. Persis sama dengan UU yang baru di sahkan di Jerman yang bikin geger (beberapa situs terpaksa tutup) baru-baru ini.
Lebih jauh lagi dalam hal cara penyadapan informasi UU ini menerapkan metode “satu arah”. Ini dikombinasikan dengan UU tentang rahasia negara yang juga baru disahkan beberapa bulan sebelumnya jadi seperti Patriot Act-nya Bush.
Saya sangat mengharapkan telaah hukum seperti ini dilakukan oleh praktisi di bidang berbeda.
Kalau mas tahu ada orang lain yang melakukan ini mohon saya dikasih tahu.
UU ini nggak sekedar soal sensor menyensor publikasi elektronik.
Freedom ends when rights begin.
*sigh*
UU ITE ini memang memiliki banyak aspek, yang baru saya tulis dari sudut hukum HAM. Saya juga berharap ada pihak lain yang menulis UU ini dari sudut yang berbeda.
wah.. kalo kontent pornno di block kayaknya warnet bakalan sepi pengunjung nih, kasihan pengusaha warnet meraka bakalan berkurang omzetnya
Saya setuju tulisan di atas.
Bayangkan saya umur 20 tahun nonton film yang hanya konten ga ada hal begituan.
Klo memang mau taruh blokan. Saya usul membuat pendidikan mengenai hal yang di sensor.
Kan ga lucu udah dewasa ga tau.
Ya…. Ntar kalo diblokir gimana??? gak bisa liat video pendiikan yang ada XXX-nya dong??? Sedih T_T ! huhuhu… Tapi gak apa-apa inikan untuk kebaikan juga! tapi harus di pikir juga! yang mana diblokir dan yang mana gak!
Sebenarnya saya sedikit sangsi terhadap kapabilitas pemerintah untuk memblokir akses terhadap situs negatif. Saya rasa dapat dipertimbangkan mengenai pembenahan SDM-nya dulu, dibandingkan tindakan yang langsung mengacu pada langkah teknis.
http://indramgl.wordpress.com
stuju…stuju….. saya dah capek nge-ban web bokep! warnetku sering didatangin anak esempe-esema, jadi rada ketar-ketir kalo mereka mulai “nakal”!. Dapet uang dari jual bokep ngga’ akan bermanfaat! teu maslahat!
alasan lain :
1. katanya, tanpa belajarpun kita bisa “ANU” tanpa harus lihat contoh (banyak yg bilang gitu kok, bayangkan dulu jaman belum ada video & Buku, kok reproduksi bisa terus berjalan?)
2. Trust me! yang namanya lihat aurat orang lain meskipun sesama laki-laki atau sesama perempuan tetap tidak boleh kalu bukan muhrim atau pasangan resminya!
3. lihat situs bokep ga’ ada gunanya. bikin penasaran, trus “pengen nyoba” ieu anu bahaya !
4. Sumber informasi itu buanyak banget! tanya aja dokter Boyke!
5. Manusia sering mencari alasan! haaaalaaaah……. itu mah masalah dia aja yang keranjingan !
6. Pembatasan content yang berbau “bokep”grafi hanyalah salah satu dari sekian banyak cara yang ditempuh masyarakat plus negara untuk meningkatkan kualitas smd….eh SDM di Indonesia! minimal ini bisa bantu pak guru, pak ulama, dan para orang tua dalam mengurus anak-anak or siapaaaa… gitu !
maju terus pak SBY! sikat habis tu situs bokep, masih banyak kok situs-situs lain yang jauh lebih berguna untuk mendapatkan informasi! viva la bokep banned !
Wah, jadi nggak bisa nge-BB17 lagi dong
bner2 ribet deh masalah perundang-undangan ini. Sesuatu yang harusnya simple jadi ribet. Kita padahal udah sama2 tahu mana yg harusnya diblok mana yg enggak tapi hanya karen persoalan “mencari kalimat yang tepat” akhirnya kita gak pernah bisa konkrit
@hablur
gw suka gaya lo… maju terus…
KALAU MASALAH DASAR FILOSOFIS SUDAH SALAH…. TENTUNYA YANG KONTENNYA LEBIH PARAH… TULISAN INI SAYA BUAT DARI KACAMATA SEORANG PRAKTISI HUKUM, MASIH BANYAK KELEMAHAN JADI : PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE
MUDAH MUDAHAN BERMANFAAT BAGI BLOGGER LAINNYA….
Hahahahah (upss.. maap saya cm bs ketawa aja liat yg pd mao getol2 nya nutup pornografi lewat internet =p saya bersikap netral aja dilihat dr teknologi itu sendiri)
saya pikir ini hanya untuk memuaskan beberapa kalangan elite politik saja -.- udah jd rahasia umum kan klo UU / PP yg disahkan sering kali tidak diterapkan secara maksimal di kenyataannya… contoh simple aja UU rokok, UU lampu kendaraan, de el el
klo soal penerapan ke pelajar…? ga sala tuh? yg kena jd smua orang neh? (revisi dunk, bukan pelajar tp sluruh orang) denger2 proyek software block nya UGM yg bikin tu.. dan yg saya dengar blocking dengan sistem kalimat… wah bidang kedokteran dan ilmiah bs protes keras tuh ^^
tp masi belom di pastikan akan menggunakan sistem block sperti apa, bs lewat kalimat, address web, ato… ada ide lain?? yg jelas itu semua ga bs membatasi penyebaran pornografi lewat internet, krn internet adalah DUNIA TANPA BATAS.
kbetulan saya bergerak di bidang internet jd skedar info aja saya setuju dengan perkataan seorang pakar telematika (yg jelas bkn bang Roy) ketika di wawancara di RCTI bahwa “tiap hari di dunia ini ada 1 juta situs baru… sangatlah muskil untuk menginput (block) smua situs porno dalam 1 hari” mudah nya aja.. Indonesia masuk urutan berapakah dalam dunia IT ?? 10 besar? jelas tidak mungkin, 20 besar? mmm… o.O sampai saat ini cyberpolice aja kewalahan menutup situs2 porno yang beredar tiap hari nya.. apakah Indonesia bisa..?
1 saja pertanyaan saya.. “Negara manakah di DUNIA ini yg berhasil 100% memblokir pengaksesan situs porno…?” (jgn bilang negara yg tidak ada internet nya yaa –”)
anyway it just my 2 cent.. ^^
Tapi sayangnya apakah pemerintah sudah mempunyai SDM yang cukup untuk memblokir situ-situs porno yang ada. Apakah akan efektif sofware yang telah dipersiapkan oleh pemerintah mengingat jumlah situs porno begitu banyaknya. Coba baca komentar pak menteri kita di Sini
di sana dikatakan :
Lalu bagaimana mengetahui sebuah situs itu masuk dalam kategori porno atau bukan? “Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno,” tandas Nuh yakin.
Apakah pernyataan ini sesuai, kalau setiap situs yang mensyaratkan pengaksesnya 17 ke atas adalah porno?belum tentu kan!
Iya wa tahu itu.
Tapi liat dari kacamata seluruh bagian masyarakat dong.
Klo pornografi bisa diterimalah.
Tapi wa baca kekerasan juga.
Bagaimana wa mau tinggal di negara ini???
Klo kebebasan wa dibatasi.
Wa akan pergi ke Jepang
Wa ada koneksi di sana.
Selamat tinggal Indonesia.
Walaupun jadi warga negara ke 2 mending wa bebas sana daripada sini.
Oh ya ada yang tau peraturan jadi WN sana ga???
Wa mau les bahasa Jepang neh.
Mungkin pas lulus mau melamar paling dikit ke perusahaan Jepang.
Udah itu cari cara untuk ke sana
Ok lah kita anggap itu benar.
Tapi saya tanya bukankah itu butuh biaya banyak.
Apakah itu efektif???
Apakah karena ada situs negatif itu Indonesia terpuruk???
Coba kalian pikir berapa orang dari bangsa Indonesia yang memakai Internet???
Ga ada sampe setengah.
Hotspot menambah angka.
Memang tapi apakah mungkin ada anak sekolah buka internet di sekolah buka site gituan???
Klo saya bilang ini masih terlalu dini.
Bukankah masih banyak yang harus lebih difokuskan???
Coba pikir emang gara2 situs begituan terjadi korupsi apa karena itu kemiskinan merajarela apa karena itu banyak pengangguran.
Klo blok situs pake age verification aja udah selesai.
Ini malah sampe mau bikin lembaganya.
Lebih baik fokuskan ke masyarakat mayoritas dong.
Lebih banyak orang miskin yang menderita.
Apakah orang miskin banyak main internet tidakkan???
Bung. Coba pikirkan dalam2 apa yang saya katakan.
Maaf kalo ada kata2 saya yang menyinggung saudara sekalian.
Terimakasih
Oh ya tambahan terakhir.
Apakah dengan di blok situs porno maka akan berakhir???
Saya pernah liat berita bahwa ada beredar senter yang bila dalam gelap terlihat gambar negatif tersebut.
Saya dulu pas SMP ga ada namanya liat orang cari gituan dari situs.
Adapun dikit. Masih banyak alat lain selain elektronik yang dapat digunakan.
Jadi, apapun yang dilakukan pemerintah adalah fakta bahwa pornografi tidak akan hilang.
wah bisa ke mahkamah konstitusi dong…
Katanya mau bikin software yang bisa merubah gambar parno jadi ga parno, emang bisa???. Menurut gw microsoft pun kaga bisa bikin yang beginian. Lha kita aja yang manusia masih berdebat mengenai mana yang dikategorikan porno, mana yang engga. Apa sebuah aplikasi bisa?. satu lagi bagaimana aplikasi tsb melakukan perubahan? apa misalnya ditemukan gambar telanjang, lalu dikasih baju???. Aku gak percaya amat, soalnya sering disebuah form di internet dilindungi sebuah gambar CAPTCHA (Completely Automatic Turing Tes To Tell Computer and Human Apart, atau uji otomatis untuk membedakan manusia dan mesin). Anda disuruh menebak sebuah gambar yang berisi teks yang didistorsi ketika misalnya mendaftar account email. Jika teks tersebut tertebak berarti itu manusia. Komputer sampai saat ini belum bisa menebaknya. lalu dia mau bikin software yang bisa mencari gambar parno??? edaaaann..
MOhon Depkominfi itu diisi dengan ahli-ahli IT beneran, jangan pakar gadungan…
Muluk2 amat neh. Mungkin menkominfo gak ngreti ama Ilmu IT kaleee… atau kaga pernah maen internet.
Kalau sensor menggunakan keyword, misalnya sebuah situs kalau ada kata-kata ga senonoh lalu akan terblokir. ini juga belum tentu mumupuni. sebab di halaman ini aja dari tadi ada beberapa puluh kata tentang porno. Lalu apakah halaman ini akan terblokir???.
Kayaknya pada gak ada yang optimis ya kalo situs porno bisa dihentikan?
Kalo berhenti total dah pasti tidak bisa, contohnya pelacuran. Undang-undangnya jelas tapi tetep aja pelacuran ada dimana2. Kenapa? Karena manusianya. That’s it. Jadi cara paling efektif adalah menggarap manusianya. Perlu waktu, dan itu memang perlu, gak bisa ngubah orang kayak sulapan.
Cara paling efektif adalah kita muali, eh mulai dari diri sendiri, dari yang kecil dan sekarang juga. Kurangi atau hilangkan keinginan untuk akses ke situs2 tsb. Kalau ini kita kerjakan sudah banyak tuh dampaknya. Kita jaga diri kita masing2 dan keluarga kita dari akses situs porno, sambil dikit2 secara hukum dibenahi.
Memang sih, kenysataan TAK SEINDAH keinginan. Terbitnya UU ttg pornografi ini, bisa menimbulkan pesimisme seperti UU UU yang lain, ya karena manusianya itu.
Tapi kan, setidaknya kita sudah berbuat, HASILNYA? Mari kita dukung RAME2 sesuai dengan kemampuan dan kemauan kita masing2. Negara sendiri tidak akan bisa menghapuskan pornografi ini, tapi kalau kita bersama2, bahumembahu, sokong menyokong Insya Allah bisa. [Misal nih ada yang tahu caranya, sebarkan, tularkan, lalu lakukan bersama2 efeknya pastri jauh lebih cepat dan besar
]
Sekedar ngasih info.
Bapak M. Nuh selaku Menteri Informasi dan Komunikasi ingin mengadakan pertemuan dengan para bloggers.
Waktu: Senin, 7 April 2008, pukul 19:00
Tempat: Depkominfo Ruang Pertemuan Lantai 7
Selengkapnya bisa diliat langsung di RomiSatriaWahono.Net.
Saya bukan penyelenggara lo ..bantu sebar info aja. Semoga bermanfaat.
Nenda.. gak tertarik untuk ke depkominfo hari Senin besok? Jam 7 malam?
persoalannya tidak hanya pada content porno itu sendiri,namun lebih kepada moral setiap individu dan pemerintah negeri ini. ketika hal2 porno dicoba untuk dibatasi,toch masih juga korupsi menjamur,PNS mengakses content dari kantor dan aparat penegak hukum gagap teknologi(GapTek)terlebih setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan uang sogokan.kita khawatir efek UU ITE ini menjadi justifikasi pembukaan lahan baru bagi aparat dalam memeras pelaku usaha, maupun para pengguna internet itu sendiri.UU ITE sendiri lebih tepat disebut sebgai UU Informasi,karena substansi UU itu sendiri dominan mengatur bagaimana informasi itu di swadayakan.yang ujung2nya juga bakal menghantam kebebasan pers,penangkapan wartawan,penutupan media cetak dan elektronik,telfon disadap,kebebasan berekspresi terbelenggu dengan dalil UU ITE.
lain halnya bila pemerintah negeri ini sudah merencanakan menjadikan Indonesia ini sebagai NEGARA KOMUNIS,seperti china,vietnam dan kuba, korea utara,atau NEGARA ISLAM seperti mesir,syria,tunisia,uzbekistan,turkmenistan saudi,iran, dimana pemerintah membatasi setiap pergerakan dan akses informasi warganya.
sisi lain justru UUD’45 menjamin kebebasan setiap warganya untuk mengekspresikan diri,lebih lanjut diatur juga dalam UU HAM.keberadaan UU ITE justru mem-versus-kan dgn UUD’45 dan UU HAM,akhirnya ambigu.sudah habis penelitian,rapat dewan,ujung2nya tidak efektif juga,kan sayang.
tidak tegasnya filter content porno yang diterapkan, ketika mau cari info di google saya ketik “UU ITE,Porno”,toch malah di blok,padahal yg saya cari bukan content porno.
bukan tidak mungkin diawal kelahiran, para netters dan pejuang kebebasan demokrasi di negeri ini, UU ITE bakal diajukan uji meterial ke Mahkamah Konstitusi.
AND SALAM KENAL DGN PENGELOLA BLOG INI.;)
@Kunderemp
Enggak. Malam2 soalnya.
sebenarnya bisa mudah kok menerapkan sensor terhadap situs porno. manfaatkan aja google sebagai biangnya info keyword sesat. nah, blokir aja tuh lewat keywordnya. kita juga bisa jadi pelapor kok terhadap situs2 porno. kan kebanyakan juga blogger hostingnya di blogger.com. laporin aja, dijamin, itu blog kena suspend.
- UU ITE tidak Efektif, UU ITE cuma akan menambah peluang Aparat buat cari2 duit.
- Jgn2 yg ngesahkan UU nya takut klo FILM karya nya diEdarkan lewat internet.Wkwkkwk.. (kan byk jg tu pejabat2 yg film XXX nya Beredar).
- Berapa % masyarakat Indonesia yg mengakses internet?? apa sebanding jumlah angka kemiskinan dan pengangguran??
- Berapa % masyarakat yg Hi tech sm yg GAPTEK ??
Pemerintah ini semakin UANEH… yg ga ptg di urusin yg Ptg ga di urusin. VIVA LA REVOLUSI….
Pemerintah ini senengnya melihat msalah cuma dari permukaan saja.dan keputusan2 yg di ambil juga terkesan cuma jangka pendek. Mari kita renungkan yg namanya pelajar, muda, puber, gaul ya tentu donk mencari apa yg belum mereka ketahui termasuk di dalamnya mslah sex, apalagi mslah sex terkesan tabu di bicarakan, bukankah itu menambah besar rasa ingin tau para pemuda pemudi, pelajar tentunya. Mereka tidak mendapatkan informasi yang se wajarnya karena kurikulum, masyrakat menganggap tabu membicarakan sex, ya jgn salahkan pelajar dan anak2 muda jika mereka mencari pembenaran atas jln pkiran mreka sndiri, tidak terlepas juga dengan urusan nafsu dan ingin tau yg besar.sebenarnya siapa yg munafik dsini y?? jika kurikulum, orang tua, masyarakat mengajarkan tentang sex dgn benar pasti salah kaprah ini tidak akan separah sekarang ini dimana urusan esek2 di larang dan terkesan ditutup2 i pdhal mereka jelas2 tahu dari mana asal anak2 mereka dan bagaimana proses reproduksi dan melahirkan. sudah saatnya lah kita berpikir arif dan melihat keadaan seperti ini karena ada sebab akibat. pembenahan sumber daya manusia yg baik akan menjadi kunci utama. internet cuma salah satu teknologi. itu pun juga kalo prkembangan nya cm sampai disini. ga mgk kan.. suatu saat pasti akan ada teknologi yg lebih lagi.. masa seeh kita akan selalu menyalahkan teknologi ???? tolong donk pemerintah, mikir nya jangka panjang,,, percuma skrg blok sana blok sini, bentar lagi juga ada unbloker nya, celah2 spt itu pasti ada.. teknologi gitu looh..
saya sangat tidak setuju dengan pemblokiran ini. masa orang mao belajar kok dilarang. memang yang di blokir itu situs-situs porno, tapi ada juga situs-situs yang bukan situs porno yang ikut terblokir, padahal situs- situs ini sangat berguna.
Saya melihat bahaya situs2 ini tidak ada apa-apanya dibandingkan pembodohan dan dokrin yang dibiarkan begitu saja melalui tanyangan di tv yang berkedok sinetron. (Hampir semua sinetron) memiliki kontent percintaan, cara menyakiti hati, dan lain sebagainya yang dapat dikonsumsi oleh semua kalangan umur. Sementara situs ini tidak lebih hanya segelintir orang yang dapat mengaksesnya. Disisi lain saya melihat mungkin ini adalah trik para pemimpin untuk menghindari masalah yang dialami anggota DPR dipublikasikan prilaku mesumnya (cari jalan pengamanan)
mba, untuk menjelaskan tentang HAM, lebih baik pelajari filosofi dari HAM itu.
jadi jangan sampe penjelasan yg mba bikin dengan mencomot pasal2 tentang HAM nantinya kaya film FITNA yg mencoba menjelaskan islam dengan comot ayat sana-sini tanpa ngerti filosofinya.
seperti juga Ahmadiyah dan sekutunya para pendekar HAM, mereka protes keras kalo keyakinan mereka dilarang karena keyakinan merupakan HAM.
tapi kalo kita tanyakan ke pemeluk islam yg taat, apa HAM mereka terganggu ato tidak dengan adanya ajaran Ahmadiyah yg mengaku merupakan ajaran islam yg palling bener.
karena itulah pemerintah harus mengaturnya.
gitu juga dengan permasalahan UU ITE.
salah satu pertimbangan disusunya UU ITE adalah “pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia” (baca: UU ITE, Menimbang butir f)
itulah kenapa filosofi harus dipahami dulu sebelum bermain di aturan.
filosofi akan bisa menjawab pertanyaan seperti :
apakah sensor situs porno menghilangkan HAM seorang penikmat cybersex?
atau apakah sensor situs porno melindungi HAM seorang ibu yg khawatir akan moral anaknya?
restriksi yg timbul dari aturan hukum yg tidak jelas/absurd bisa terbantahkan oleh suatu filosofi.
bukankan hakim mempunyai kewenangan untuk memutus suatu perkara berdasarkan rasa keadilan (disini hakim akan menggunakan dalil2 filosofi).
Taat itu definisinya apa, sih? Dan apakah kita bisa mengatur suatu keyakinan? Enggak, kan? Di traktat HAM manapun yang diatur praktek suatu agama bukan keyakinannya.
Lalu, filosofi seperti apa sih yang anda maksud?
Analisa keren secara hukumology.
Kabari aku ya kalo kapan2 posting analisa sensor di Internet Indonesia secara whateverlogy ya, misalnya tentang legal tidaknya pembajakan hasil karya orang lain dan sejenisnya seperti MP3 (yang kaset/CD-nya masih beredar di pasaran), download software bajakan, dsb.
Kira-kira konten dengan modus beginian dianggap legal ndak ya di Indo? Akan disensor juga kah?
gw pingin banget ngehack Blog or website ya si Roy Suryo yang katanya sich pakar IT…??? ada yang tau ngak Blog or website yang pernah dia bikin….kalau bisa jebol berarti dia Pakar IT alias pakar Isep Titit
ha…ha…ha… ROY ROY….
Di Pasal berapa, sih .. di UU ITE yang ada blokir-memblokir situs porno ? Kayaknya gak ada, deh. Yang ada itu larangan seseorang untuk mempublikasikan content yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1).
bos, bisa minta tolong ga bhas tetang kasus tragedi ultimus dikaitkan dengan Hak kebebasan berseriakt dan berkumpul dalam mengeluarkan pendapat
Bener banget tu….! ketika becara kebebasan memang seakan-akan kita tinggal bertindak cuma masalahny sekarang apakah kebebasan itu membwa pada jalan yang benar…kalau dengan kebebasan itu membuat Dunia menjadi hitam…! haaaaaaaaaaaaaaaaaaaa3x
aku baru berumur 11 tahun dan kalau boleh aku ikut mengamati situs2 itu JANGAN HANYA BERDEBAT TANPA SOLUSI YANG RELEVAN DAN REALISTIS OKE BOSSSS
kurang kerjaan!!!!
dampak “perselingkuhan” lebih buruyk daripada situs “weh”