Cluster Bomb adalah sebuah bom besar yang di dalamnya mengandung sejumlah bom-bom kecil (bomblets), sehingga saat dijatuhkan dari udara atau diluncurkan dari tanah Bomblets tersebut dapat meledak secara terpisah. Untuk ilustrasi cara kerja cluster bomb dapat dilihat di sini. Kalau mau melihat contoh di cerita fiksi, silakan menonton film Iron Man saat Tony Stark memeragakan Jericho.
Cluster bomb dapat digunakan untuk membunuh musuh ataupun merusak kendaraan musuh. Bomblets sendiri dapat diisi dengan senjata kimia ataupun biologis untuk ‘menambah’ daya serangnya. Penggunaan cluster bomb sendiri mengundang masalah dan bahaya. Hal ini karena cluster bomb memiliki jelajah wilayah yang cukup luas sehingga sulit direstriksi agar tidak melukai penduduk sipil dan sering meninggalkan bomblets yang tidak meledak dalam jumlah banyak.
Akhirnya, ada inisiatif dari negara-negara di dunia untuk merestriksi penggunaan cluster bomb dengan suatu traktat internasional. Proses pembuatan traktat ini dibuat pada Februari 2007 dan setelah beberapa pertemuan di berbagai tempat akhirnya ada 120 negara yang sepakat untuk mengikuti Deklarasi Wellington yang berisi prinsip-prinsip pelarangan cluster bomb. Prinsip-prinsip ini kemudian diterjemahkan menjadi suatu Konvensi yang terikat secara hukum dengan nama Convention on Cluster Munitions yang diadopsi pada tanggal 28 Mei kemarin dan direncanakan akan ditandatangani di Oslo bulan Desember 2008 nanti.
Sayangnya, beberapa negara kunci yang memproduksi, memiliki, dan menggunakan cluster bomb seperti Amerika Serikat, Cina, dan Rusia menolak untuk menandatangani Konvensi. Walaupun begitu, karena adanya Convention on Cluster Munitions ini, setidaknya dapat terbentuk norma baru terhadap pelarangan penggunaan cluster bomb, sehingga diharapkan negara-negara yang pada awalnya menolak konvensi pada akhirnya mengaksesi konvensi tersebut.




kayaknya mereka menolak deh, kan bisa sebagai alat berperang untuk menyerang negara lain atau menumpas pemberontakan
Itu bom jualnya di mana?
@Anggara
Salah satu alasannya sih.
@Geddoe
Wah, Stark Industries kali.
Kepada YTH,
DETASEMEN 88 ANTI TERORIS
Di Tempat
Saya melaporkan bahwa ada suatu gerakan teroris yang sangat membahayakan jiwa masyarakat umum dan keamanan secara umum.
Kelompok teroris tersebut bernama FPI atau disingkat dengan FRONT PEMBELA ISLAM, adalah suatu kelompok teroris yang setiap saat bisa membunuh siapa saja.
Mohon segera diproses secara hukum, kelompok teroris tersebut segera dibubarkan, serta para anggota yang diidentifikasi ikut di dalamnya untuk segera dilakukan penangkapan dengan segera.
Indonesia, 2 Juni 2008.